Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Permendikbud nomor 64 tahun 2015 tentang kawasan bebas asap rokok di sekolah. Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.
Sasaran Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah SMKRS sesuai Permendikbud nomor 64 tahun 2015 adalah:
1. Kepala sekolah SMKRS;
2. Guru SMKRS;
3. Tenaga kependidikan SMKRS;
4. Siswa SMKRS; dan pihak lain di dalam Lingkungan SMKRS
Untuk mendukung Kawasan tanpa rokok di Lingkungan SMKRS, Sekolah melakukan hal-hal sebagai berikut:
memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah; melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, dan/atau kerja sama dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok dan/atau organisasi yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok, untuk keperluan kegiatan kurikuler atau ekstra kulikuler yang dilaksanakan di dalam dan di luar Sekolah;memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di Lingkungan Sekolah;melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lain di Lingkungan Sekolah; danmemasang tanda kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.Larangan penjualan rokok berarti juga larangan penjualan permen berbentuk rokok atau benda lain yang dikonsumsi maupun yang tidak dikonsumsi yang menyerupai rokok atau tanda apapun dengan merek dagang, logo, atau warna yang bisa diasosiasikan dengan produk/industri rokok.
Sekolah melakukan pembinaan kepada peserta didik yang merokok di dalam maupun di luar Lingkungan Sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.
Posting Komentar